Rabu, 29 Desember 2010

Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014 Dibuka Januari

Rabu, 29 Desember 2010 05:08 WIB

Jakarta, (tvOne)

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai membuka pendaftaran untuk verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 pada 17 Januari 2011. "Silakan Parpol sesuaikan (jadwal pendaftaran), jangan sampai Kementerian Hukum dan HAM disalahkan, karena kami hanya melaksanakan perintah Undang-Undang. Semua sama harus mendaftar, mau Parpol kecil atau besar, Parpol lama atau baru semua harus mendaftar," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, dalam "Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2010" di Jakarta.

Menurut Patrialis, pembukaan pendaftaran baru dilakukan 17 Januari 2011 karena revisi UU Parpol sendiri baru disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI pada 17 Desember 2010 lalu, sehingga paling tidak butuh satu bulan UU tersebut efektif berlaku.

Rencananya, menurut dia, Kemenkumham akan menutup pendaftaran verifikasi parpol sekitar pertengahan bulan Agustus, atau paling cepat penutupan dilakukan pertengahan Juli 2011. Sehingga 1 Oktober hasil verifikasi parpol sudah dapat diumumkan sebelum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Parpol, diwajibkan Parpol calon peserta Pemilu 2014 sudah terverifikasi oleh Kemenkumham. Hal tersebut, ditegaskan Patrialis, berlaku bagi Parpol kecil maupun besar dan baik Parpol lama atau baru.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Aidir Amin Daud mengatakan, bahwa saat ini masih ada kesempatan bagi Parpol untuk merubah anggaran dasarnya yang belum memenuhi persyaratan. Parpol juga harus memiliki minimal 30 orang pengurus perwakilan di setiap Provinsi. Kantor perwakilan Parpol harus tersebar di 75 persen wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Kantor perwakilan Parpol minimal harus juga ada di 50 persen dari seluruh kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Parpol juga harus memegang surat keterangan dari kecamatan yang dilanjutkan ke Pemkab/Pemkot dan Pemprov sebelum sampai ke Kemenkumham untuk diverifikasi.

Syarat lain yakni Parpol harus dapat menghadirkan satu mahkamah penyelesaian sengketa. Walau demikian, penyelesaian sengketa juga tetap dapat diselesaikan di pengadilan mengingat semua memiliki hak atas hukum.

Persyaratan harus adanya Mahkamah Parpol ini juga atas persetujuan DPR. Parpol bisa mengirimkan, misalnya tujuh atau lima orang institusi mahkamahnya sehingga bisa diinventarisir Kemenkumham.

Sistem verifikasi saat ini, menurut Aidir, akan membuat Parpol dapat "memverifikasi sendiri" sehingga mereka akan mengetahui apakah akan lolos atau tidak. Ia mengungkapkan bahwa Kementeriannya sudah melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dan kedua Kementerian juga akan melakukan sosialisasi bersama. (Ant)
ai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar